Semakin
diperketatnya aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat membuat orang-orang yang
belum bisa masuk dalam lingkaran aturan gagal mencapai apa yang
diinginkan.
Aturan diperketat yang berdasarkan rasio guru dalam sebuah sekolah juga membuat guru yang sebenarnya memenuhi persayatan administrasi dan akademik gagal memperoleh NUPTK ( Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan.
Dibawah tahun 2009 NUPTK masih bisa diperoleh oleh guru honorers sekolah yang diangkat oleh kepala sekolah. Namun di tahun 2012 silam sampai dengan sekarang aturan baru dari kemdikbud keluar untuk membatasi penerbitan nuptk.
Syarat-syarat Pengajuan NUPTK
Secara umum
syarat untuk pengajuan NUPTK ditahun 2016 adalah sebagai berikut :
1. Apabila CPNS PNS :Guru atau kepala
sekolah atau pengawas pada jenjang TK, SD, SMP,SMA yang masih aktif pada satuan
pendidikan
2. Apabila CPNS/ PNS harus
berpendidikan S1
3. Minimal sudah memiliki SK 80 %
4. Jika Non PNS di sekolah negeri
harus guru yang diangkat oleh bupati atau wali kota atau gubernur. Biasanya di
sebut guru PTT daerah atau PTT propinsi, Guru honorer yang diangkat oleh kepala
sekolah tidak bisa
5. Pendidikan terakhir harus S1
6. Guru Non PNS di sekolah swasta harus
guru yang diangkat oleh yayasan dengang status GTY. Minimal masa pengabdian
sudah 2 tahun berturut-turut.
7. Guru Non PNS di sekolah swasta yang
ingin pengajuan NUPTK harus berpendidikan S1. Kalau bukan S1 tidak bisa.
8. Terdata di dapodikdasmen.
#Kapan NUPTK Akan Terbit? Ini Penyebabnya Sehingga
NUPTK Tidak terbit
Apabila
seorang guru PNS atau CPNS yang pengajuan NUPTK maka perolehan NUTK
sangat berpeluang besar, Hal ini berdasarkan pengalaman admin yang melakukan
pengajuan NUPTK kepada beberapa guru PNS semuanya berhasil terbit.
Bagaimana nasib guru Non PNS yang sedang menunggu terbitnya nomor unik tersebut?
Berdasarkan pengalaman admin ketika melakukan kontak dengan ULT Kemdikbud untuk meminta kepada ditjen kemdikbud mengaproved pengajuan NUPTK namun ditolak.
Penerbitan NUPTK berhasil apabila di setujui oleh ditjen kemdikbud. Meskipun dinas pendidikan kabupaten/propinsi telah mengaprove pengajuan tersebut namun jika belum disetujui oleh ditjen maka belum berhasil
# Apa Penyebab NUPTK Tidak Terbit?
Inilah yang teman guru atau OPS tidak ketahui apa alasan kemdikbud tidak menerbitkan NUPTK bagi guru yang pengajuan. Penerbitan NUPTK berdasarkan aturan rasio guru, Misalnya satu sekolah terdapat 6 rombel dengan jumlah guru 10 orang dengan 6 guru kelas 4 guru mata pelajaran, Maka hal tidak akan dapat meneribtkan NUPTK,
Aturan rasio guru dan siswa tercantum dalam surat edaran dari ditjen GKT nomor : 36762/B.BI.I/GT/2016 tentang rasio minimal jumlah siswa terhadap guru
Salah satu teman guru honorer daerah yang mengajukan NUPTK baru selama kuran lebih satu tahun NUPTK belum terbit, Ketika dilakukan pesan email untuk memintah aproved oleh ditjen melalui kontak ULT Kemdikbud, balasan dari kemdikbud sebagai berikut :
Terima Kasih Telah Menghubungi Kemdikbud, sebagai informasi untuk penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 ada mekanisme perhitungan rasio per mapel perdaerah. Jika guru mapel di jenjang saudara dan di daerah saudara sudah mencukupi rasio guru, maka ditjen GTK berhak untuk tidak menerbitkan NUPTK. Namun jika rasio guru menunjukan ada kebutuhan guru mapel maka verivikator Ditjen GTK akan menyetujui permohonan saudara untuk terbitkan NUPTK oleh PDSPK, Demikian , Salam.
Ya begitulah balasan dari kemdikbud ketika dilakukan
kontak untuk meneribtkan NUPTK
Kesimpulan :
NUPTK terbit berdasarkan jumlah rasio siswa, rasio kebutuhan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam satuan pendidikan.
No comments:
Post a Comment